Pengacara Nani Sudarsono, Willi Watu yang merupakan dari kantor Vinsensius Maku menjelaskan awal duduk perkaranya bahwa tahun 1992 saudara tergugat Tando selaku pribadi yang sudah kenal baik dengan kliennya Nani Sudarsono meminjam dana sebesar USD 900.‎000.
Alhasil, Nani selaku penggugat pun setuju atas dasar kepercayaan memberikan dana tersebut.
"Lalu atas dasar kepercayaan, tergugat Tando menyerahkan sertifikat‎ hak guna banguna (SHGB) No. 289 sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mulawarman No 9, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Wili di Jakarta, Kamis (24/8).
Kemudian, tahun 1993 telah terbayar secara berangsur dalam nilai Rp 50 juta sampai tahun 1996 yang berjumlah 17 kali dengan nilai cicilan pokok sejumlah USD 360.317 dengan bunga USD 140.409 dan berlangsung separuh jalan sampai 17 Juli 1996.
"Sehingga, pinjaman masih tersisa USD 900.000 dikurangi USD 360.317 yaitu sisa USD 539.683‎," ujarnya.
Willi menambahkan sejak tahun 1996 itu sebetulnya tidak ada pengembalian sisa pokok uang milik kliennya Nani Sudarsono maupun keuntungan yang dijanjikan oleh tergugat dengan bunga 12 persen setahun. Itu untuk masa tahun dari 1996 sampai 2016, jika ditotal pokok maupun bunga saat ini yang harus dibayar oleh tergugat sebesar Rp 90.444.870.000.
"Pokok pinjaman USD 539.683 atau Rp 7.321.879.261. Keuntungan yang dijanjikan Juli 1996 sampai Desember 2016 sebesar USD 6.159.937 dalam rupiah Rp 83.159.149.500‎," jelasnya.
Namun, kata Wili, pada sidang mediasi disaat persidangan kedua sebelumnya tergugat menyanggupi akan membayar Rp 6 miliar. Karena hal ini tidak sebanding dengan kerugian daripada Nani, baik materiil maupun imateriil. Maka, pihak Nani menolak hasil mediasi tersebut.
"Kami menolak hasil mediasi tersebut dan melanjutkan ke pokok materi gugatan," katanya.
Ia menambahkan bahwa sampai saat ini sertifikat HGB milik tergugat masih dipegang oleh kliennya selaku penggugat, karena belum ada niat baik untuk menyelesaikan secara baik oleh tergugat hingga perkara ini bergulir sampai disaat ini.
"Permintaan penggugat tentu supaya majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Gugatan ini tertulis Nomor 02/Pdt.G/2017/PN. Jkt. Sel‎," katanya.
Sementara Pengacara Nani Sudarsono, Vinsen Maku mengatakan sebagai kuasa hukum penggugat berharap supaya Tando selaku tergugat untuk memenuhi prestasi dan tunduk pada perjanjian sebagaimana yang sudah dibuka dalam persidangan ini maupun sebelumnya.
"Tergugat tidak bisa berkilah dari kesepakatan yang sudah dibuat dan tergugat terikat secara keperdataan dengan klien kami ibu Nani yang sudah memberikan pinjaman tersebut. Sidang lanjutan akan digelar 14 September 2017 agenda putusan," demikian Vinsen.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: