Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Karena Dari NU, KPK Tak Berani Usut Menteri Nasir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Agustus 2017, 16:44 WIB
Jangan Karena Dari NU, KPK Tak Berani Usut Menteri Nasir
Foto: Istimewa
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan menelusuri kebijakan baru tentang pemilihan rektor Perguruan Tinggi Negara (PTN).

Koordinator Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Amantiko), Hafidz menginformasikan, ada beberapa rektor yang diindikasikan bermasalah, sempat berkomunikasi dan bertemu dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.

"Informasi tersebut seharusnya ditanggapi secara serius oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir. Jangan hanya karena menteri kental dengan Nahdlatul Ulama (NU) sehingga tidak berani mengusutnya," jelas dia dalam aksi demonstrasi di depan Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/8). Nasir merupakan kader NU dan saat ini menjabat Ketua Lembaga Pendidikan Tinggi NU (LPTNU).

Hafidz menegaskan, harus ada andil KPK dalam memberangus dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pemilihan rektor PTN ini. KPK dapat menggunakan kewenangan pencegahan untuk mengusut indikasi itu.

"Fenomena ini menjadi kerugian besar. Dunia kampus seharusnya bersih dari nilai-nilai intervensi kekuasaan dan kepentingan politik," jelasnya.

Amantiko sendiri tak hanya menyoroti soal dugaan KKN dalam pemilihan rektor PTN. Satu masalah yang mereka anggap penting yakni kasus dugaan suap Inspektur Jenderal Kementerian Pedesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PPDT), Sugito.

"Kasus dugaan suap pejabat Kemendes PPDT ini harusnya bisa dikembangkan oleh KPK. Ada kejanggalan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kemendes PPDT, tak hanya pada indikasi suapnya."

"KPK harus memperluas spektrum pengusutan kasus suap pejabat Kemendes PPDT, khususnya dugaan keterlibatan pucuk pimpinan," pungkasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA