Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PT Hamson Indonesia Diduga Palsukan Dokumen Proyek PLTU Babelan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Agustus 2017, 02:07 WIB
rmol news logo PT Cikarang Listrindo (PTCL) melaporkan PT Hamson Indonesia (PTHI) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan bank garansi terbitan Bank Mandiri. Dengan nomor laporan polisi LP/833/VIII/2017/Bareskrim, PTHI diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan.

Joelbaner H. Toendan selaku kuasa hukum PTCL menjelaskan, kasus itu berawal dari adanya perjanjian kerja sama antara kliennya dengan PTHI pada November 2015 dalam proyek pengadaan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara Babelan. Di mana, PTHI bertindak sebagai kontraktor dan PTCL sebagai pemberi kerja. Proyek yang dikerjakan PTHI adalah pengerukan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari rangkaian Proyek PLTU Babelan.

"Dalam perjalanannya, ternyata PTHI telah melakukan wanprestasi terhadap kewajiban materialnya yakni tidak memberikan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan masing-masing sebesar 10 persen dari harga kontrak utama senilai Rp 16 miliar lebih. Padahal PTCL sudah memberikan uang muka kepada PTHI sebesar Rp 32 miliar lebih," jelas Joelbaner kepada redaksi, Selasa malam (22/8).

Dia melanjutkan, PTHI justru memberikan bank garansi terbitan Bank Mandiri yang ternyata palsu. Dengan uraian jaminan pelaksanaan Bank Garansi Nomor MBG774027979941N tanggal 17 Mei 2017 sebesar nilai jaminan pelaksanaan, dan jaminan uang muka Bank Garansi Nomor MBG774059730961N tanggal 17 Mei 2017 sebesar nilai jaminan uang muka.

"Dugaan kuat bank garansi itu palsu adalah adanya surat penjelasan dari Bank Mandiri yang menyatakan bahwa kedua bank garansi tersebut tidak pernah diterbitkan dan tercatat pada administrasi Bank Mandiri," terang Joelbaner.

Setelah mengetahui bahwa bank garansi tersebut palsu, maka PTCL memberikan kesempatan PTHI memperbaiki bank garansi selambat-lambatnya Juni 2017. Akan tetapi, sampai tenggat waktu yang ditentukan, PTHI tidak kunjung memberikan bank garansi yang asli kepada PTCL.

"Perbuatan PTHI itu secara jelas dan nyata terdapat unsur kesengajaan untuk memberikan bank garansi palsu kepada PTCL. Dan, akibat perbuatannya itu, PTCL dirugikan sekitar Rp 20 miliar," ungkap Joelbaner. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA