Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (17/8).
"30 orang dapat remisi pengurangan masa kurungan penjara. Sedangkan lima orang sisanya mendapatkan remisi langsung bebas mulai hari ini juga," tegas Yasonna.
Menurut politisi PDIP itu, salah satu napi terkait Pasal 34A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 yang mendapatkan remisi pengurangan hukuman adalah Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
"Remisinya (Abu Bakar Ba'asyir) tiga bulan. Ini remisi tahun ketiga. Masa kurungan penjaranya sampai 2024 mendatang," kata Yasonna.
Adapun lima narapidana yang mendapatkan remisi bebas kurungan penjara mulai hari ini antara lain, Agus Abdillah Bin Rojihi (alm) dan Mohammad Thorik Bin Sukara (alm) dengan pidana 7 tahun penjara, Sukardi Bin Ramlan dengan pidana 4 tahun 2 bulan penjara, Oman Rochman dengan pidana 9 tahun penjara dan Anshar Apriadi Bin Anwar Asis Manggung dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Peringatan kemerdekaan ke-72 ini ada sebanyak 92.816 narapidana dan tahanan menerima remisi pengurangan masa tahanan dan remisi langsung bebas.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: