Dari ratusan narapidana korupsi itu, dua di antaranya adalah Gayus Halomoan Tambunan dan Muhammad Nazaruddin.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Ma'mun menyampaikan, Nazaruddin mendapatkan remisi pengurangan hukuman lima bulan penjara karena dia sebagai
justice collaborator, dalam pengungkapan sejumlah kasus korupsi yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sehingga KPK memberikan kepada Kemenkumham untu‎k memerikan rekomendasi remisi," katanya.
Sementara untuk Gayus mendapatkan remisi enam bulan pengurangan kurungan karena masih mengikuti aturan lama yakni PP Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan permasyarakatan.
"Memang kalau Gayus ini masih menggunakan ‎aturan lama," katanya.
Disinggung aksi kabur Gayus dari rutan Mako Brimob pada tahun 2009 silam, Ma'mun mengatakan status bersangkutan ketika itu belum menjadi narapidana.
"Itu kan kasus yang masih dalam proses peradilan," ujarnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: