Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jubir KPK: Kepala Dinas PU Mojokerto Segera Disidang Di Surabaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 15 Agustus 2017, 01:03 WIB
Jubir KPK: Kepala Dinas PU Mojokerto Segera Disidang Di Surabaya
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Penyidik KPK telah melakukan pelimpahan berkas tahap dua terkait kasus suap DPRD Mojokerto dengan tersangka Kepala Dinas PU Mojokerto Wiwiet Febrianto.

Pelimpahan tahap dua tersebut berarti penyidik KPK telah menyerahkan berkas penyidikan Wiwiet beserta seluruh barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Tersangka WF (Wiwiet Febrianto), Kepala Dinas PU Mojokerto dilakukan pelimpahan tahap kedua hari ini dari proses penyidikan ke penuntutan," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8).

Sejak Kamis (10/8) lalu, Wiwiet telah dipindahkan ke Lapas Klas 1 Surabaya. Itu karena yang bersangkutan akan menjalani sidang pidana korupsi di pengadilan Tipikor Surabaya.

"Sehingga dia dititipkan di Lapas Klas 1 Surabaya untuk menunggu jadwal sidang Tipikor di Surabaya," imbuhnya.

Dalam kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto sejumlah Rp 13 miliar tahun anggaran 2017 itu, KPK telah menetapkan 4 tersangka.

Keempat yakni Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo dan dua wakilnya, yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febrianto.

Penetapan tersangka itu berawal dari OTT yang dilakukan Satgas KPK di Mojokerto dan Satgas memeriksa mereka secara intensif hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Wiwiet Febryanto memberikan suap kepada jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah terjadi kesepakatan akan memberikan komitmen fee sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran tersebut. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA