Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Minta Penyitaan Sertifikat PT GWP Di Bank CCB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 05 Juli 2017, 12:23 WIB
rmol news logo . Bareskrim Polri diminta segera menyita tiga sertifikat berbentuk SHGB atas nama PT Geria Wijaya Prestige yang dipegang PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) untuk melengkapi berkas perkara dugaan penggelapan sertifikat tersebut.
 
Ketika mengembalikan berkas perkara dugaan penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) ke Bareskrim, penyidik Kejaksaan Agung diketahui memberi petunjuk agar polisi segera menyita tiga sertifikat yang telah diakui berada di Bank CCB tersebut.
 
Petunjuk jaksa itu terungkap dalam salinan dokumen pengembalian berkas perkara pidana atas nama Tohir Sutanto dengan Nomor: BP/20/IV/2017/Dit Tipidum. Ada beberapa catatan dan petunjuk jaksa, salah satunya yang terpenting adalah penyitaan sertifikat GWP.
 
"Sertifikat sebagai objek perkara jadi alat bukti utama. Penyidik harus memperolehnya," kata sumber di Kejagung, Senin (3/7).
 
Penyidik Bareskrim diketahui juga telah mendapatkan izin penggeledahan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak beberapa waktu lalu.
 
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan terlapor Tohir Sutanto (mantan Direktur PT Bank Multicor) dan Priska M. Cahya (karyawan PT Bank Danamon Indonesia) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat GWP. Hal itu merupakan tindak lanjut pelaporan yang dibuat Edy Nusantara, kuasa Fireworks Venture Limited, selaku pemegang hak tagih atau cessie utang PT GWP. Tohir dan Priska sejak 2 Mei lalu telah dicegah bepergian ke luar negeri. 
 
Fireworks menerima pengalihan hak tagih PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005. MAS menerima pengalihan hak tagih dari BPPN setelah memenangkan lelang aset kredit macet GWP dalam PPAK VI pada 2004.
 
Masalahnya, tatakala menerima pengalihan hak tagih tersebut, Fireworks tidak memegang tiga sertifikat GWP yang merupakan bagian dari dokumen jaminan kredit. Belakangan diketahui, tiga sertifikat GWP itu dipegang PT Bank Windu Kentjana International Tbk (bank di mana Bank Multicor menggabungkan diri), yang kini bernama PT Bank China Construction Bank Indonesia, sejak bank asal China itu mengakuisisi Bank Windu.

Sebagai pemegang hak tagih paripurna, mestinya Fireworks berhak memegang tiga sertifikat GWP. Namun, kenyataannya, sertifikat itu dipegang pihak lain secara tidak sah.

Sebelum menjual aset kredit macet GWP, BPPN diketahui telah menerima mandat berupa Kesepakatan Bersama pada 8 November 2000 yang ditandatangani seluruh anggota sindikasi kredit, yaitu Bank Multicor, Bank Arta Niaga Kencana Tbk, Bank Finconesia, Bank Indovest, BPPN dan Bank Danamon Indonesia (bank di mana Bank PDFCI merger).

Pada 2001, sebagai tindak lanjut akta penegasan cessie GWP kepada BPPN, Bank Danamon selaku agen jaminan dan fasilitas wajib menyerahkan seluruh dokumen jaminan kredit kepada BPPN, termasuk sertifikat. Akan tetapi tiga sertifikat GWP tersebut justru diserahkan Bank Danamon ke Bank Multicor.

Dalam setiap langkahnya, termasuk akhirnya menjual aset kredit macet GWP, BPPN selalu mengatasnamakan sindikasi kreditur dengan menggunakan kewenangan khusus PP 17 Tahun 1999 tentang BPPN.

Seluruh jumlah tagihan yang disebutkan dalam surat-surat yang diterbitkan BPPN pun, merupakan jumlah seluruh utang GWP terhadap bank sindikasi, tanpa ada yang dipisahkan atau dikecualikan.

Bank CCB sendiri mengungkapkan bahwa tiga sertifikat GWP memang ditatausahakan pihaknya sebagai agen jaminan dan agen fasilitas sindikasi kreditur.

CCB  mengklaim hal itu sudah sesuai dengan prosedur dan perjanjian kredit sindikasi pada 1995 antara tujuh anggota sindikasi kreditur dengan GWP sebagai debitur.

"Dengan demikian, ketiga sertifikat tersebut di atas diperoleh oleh CCB Indonesia secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku," kata Andreas Basuki, Sekretaris Perusahaan Bank CCB, dalam keterangan tertulisnya.

Edy Nusantara menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Ini negara hukum. Saya menghormati proses hukum. Yang penting jangan ada intervensi dari mafia manapun," katanya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA