"Sudah dilakukan pemanggilan untuk hadir di Bareskrim. Dipanggil sebagai tersangka namun saudara HT belum bisa hadir," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta (Selasa, 4/7).
Untuk itu, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Hary Tanoe yang dijadwal ulang untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat mendatang.
"Tentu sesuai mekanisme kita menyampaikan surat panggilan kedua. Ini pun kita lihat, surat panggilan kedua itu kita tujukan kepada saudara HT untuk datang. Diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2017 yang akan datang," jelas Martinus.
Penyidik pun sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Hary Tanoe.
"Surat panggilan sudah kita sampaikan dan sudah diterima saudara HT," demikian Martinus.
Hary Tanoe dijadwalkan untuk diperiksa pada pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, karena berhalangan hadir, pihaknya mengajukan penjadwalan ulang kepada penyidik Bareskrim.
Bos MNC Grup tersebut dilaporkan terkait dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Pertama, pada 5 Januari 2016, kemudian dilanjutkan pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama.
Yulianto kemudian melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran pasal 29 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Laporan Polisi Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: