Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OTT Mojokerto, KPK Tetepkan Tiga Pimpinan DPRD Dan Satu Kepala Dinas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 17 Juni 2017, 19:31 WIB
OTT Mojokerto, KPK Tetepkan Tiga Pimpinan DPRD Dan Satu Kepala Dinas
Foto/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dari enam orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Kota Mojokerto, Jakarta Timur, Jumat malam (16/6).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Keempat orang tersebut yakni, Ketua DPRD Mojokerto Purnomo (PNO) dari PDIP, dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq (UF) dari PAN dan Abdullah Fanani (ABF) dari PKB, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemko Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pemulusan pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektornik Negeri Surabaya menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto tahun 2017.

"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, penyidik meningkatkan status empat pihak menjadi tersangka. Mereka yakni PNO, ABF dan UF diduga sebagai penerima suap dan WF diduga selaku pemberi suap," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6).

Atas perbuatannya, Purnomo, Abdullah dan Umar disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Wiwiet disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk T dan H pihak yang ikut diamankan dalam OTT masih berstatus saksi," ujar Basaria. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA