Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK OTT Pejabat SKPD Dan Anggota DPRD Mojokerto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 17 Juni 2017, 15:57 WIB
rmol news logo Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok alias OTT (operasi tangkap tangan) penyelenggara negara di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat malam (16/6).

Diduga penangkapan terkait dengan suap dalam memuluskan anggaran di salah satu dinas di Kota Mojokerto. Penyelenggara negara yang dimaksud yakni seorang pejabat di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Mojokerto dan seorang anggota DPRD Mojokerto.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut tim Satgas KPK menyita sejumlah uang yang diduga merupakan suap.

Meski demikian, belum diketahui secara pasti identitas para pihak yang diamankan maupun jumlah uang yang disita dari operasi tangkap tangan tersebut.

Saat ini, para pihak yang diamankan sudah dibawa ke Gedung KPK dan sedang diperiksa intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka.

Jurubicara KPK Febri Diansyah tidak membantah mengenai adanya operasi tangkap tangan yang kembali dilakukan pihaknya. Namun Febri belum mau memberikan secara detail identitas para pihak yang dicokok dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Menurut Febri informasi selengkapnya akan dijelaskan dalam konfrensi pers petang ini.

"Iya, Jumat menjelang tengah malam kemarin ada kegiatan OTT oleh tim di Mojokerto. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukumnya. Kami akan sampaikan lebih rinci," ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6).

Dalam sepekan ini KPK juga mencokok penegak hukum Kejaksaan tinggi Bengkulu terkait penyelidikan sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkulu pada 9 Juni 2017 lalu. Dari operasi tangkap tangan itu, KPK telah menetapkan Kasie III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP), pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka.

Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp150 juta.  Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera  VII Bengkul. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA