Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

6 Bulan Buron, Tukang Ojek Pemerkosa Penumpang 'KO' Didor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Juni 2017, 13:30 WIB
6  Bulan Buron, Tukang Ojek Pemerkosa Penumpang 'KO' Didor
Ilustrasi/Net
rmol news logo Tukang parkir sekaligus ojek, Egi Firmansyah alias Ridho (22) diringkus anggota unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (8/6) dinihari.

Tersangka kasus perkosaan itu terpaksa dihadiahi timah panas saat berupaya melawan petugas.

"Tersangka mencoba melawan petugas saat akan ditangkap di depan Hotel Haris, Jalan Saharjo, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada betis kirinya," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum PMJ Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan.

Untuk diketahui, sebelum ditangkap, Egi sempat buron selama kurang lebih enam bulan, sejak 8 Desember 2016 lalu.

Saat itu, Egi dan rekannya Arif Surahman alias Jawa, nekat merampok dan memperkosa korban MH di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Dalam, Tebet, Jaksel.

Aksi tersebut direncanakan oleh keduanya di sebuah warung kopi dekat TPU Menteng Dalam. Teknisnya, Egi akan mencari korban secara acak dari penumpang ojek yang minta diantarkan. Sementara Arif, menunggu di sebuah gubuk di area TPU.

"Kebetulan korban MH pulang kerja, melintas di pangkalan ojek tempat mereka nongkrong. Lalu, minta diantarkan ke rumahnya," terang Hendy.

Namun tanpa sepengetahuan korban, motor matic hitam yang dikendarai Egi langsung dibelokkan ke areal pemakaman TPU Menteng Dalam. Mengetahui ada yang tidak beres korban langsung berusaha berontak dan melawan.

Korban pun mencoba berontak dengan melompat dari atas motor. Namun kedua pelaku berhasil membekap dan menarik korban ke gubuk di area pemakaman.

Egi pun langsung memperkosa korban dengan dibantu Arif yang memegangi tangan korban.

Puas melampiaskan nafsunya, dua pelaku menguras harta MH dan meninggalkannya sendiri di dalam areal pemakaman.

Tidak lama setelah kejadian, Arif berhasil ditangkap petugas. Setelah melakukan pelacakan, tersangka Egi pun ikut ditangkap polisi.

Selain itu, polisi juha mengamankan barang bukti berupa satu unit motor matic Nopol B 4939 LB, dua STNK, uang, dan ponsel milik tersangka.

"Untuk tersangka Arif, berkas perkarana sudah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan)," demikian Hendy.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA