Ketua Lembaga Penyelamat Harta Kekayaan Negara (LPHKN), Johan Pangeran
dalam laporannya kepada KPK, menjelaskan, pelaksanaan kegiatan proyek DPC dimulai 31 Oktober 2007 dan selesai 15 Desember 2007, hanya selama 45 hari kerja yang meliputi pekerjaan (Perjanjian Pasal 2 ruang lingkup ayat 2), pembangunan infrastruktur dan sistem aplikasi kantor besar pengolahan data, dokumen serta sarana pendukungnya. Selain itu proyek juga mengerjakan migrasi data,
setting konfigurasi dan integrasi dengan perangkat lainnya.
Namun dalam pelaksanannya terjadi penyimpangan bahkan mandeg. Banyak komputer kosong karena tidak ada yang bekerja melakukan pemberkasan. Lembar SPT yang di-
scan waktu
benchmark setelah diaplikasikan tidak bisa dilakukan dengan alat sistem pemenang. Sehingga SPT diubah sesuai alat pemenang tender.
"Akibatnya negara dirugikan hampir mencapai Rp 50 miliar karena sebagian besar yang diberikan tidak dapat dipergunakan," ujar Johan.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: