Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ternyata, Remisi Urip Tri Gunawan Tanpa Konsultasi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 Mei 2017, 15:13 WIB
Ternyata, Remisi Urip Tri Gunawan Tanpa Konsultasi KPK
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pemberian remisi untuk mantan jaksa Urip Tri Gunawan sudah seizin komisi antirasuah itu.

Menurut Jurubicara KPK, Febri Diansyah, awal Mei lalu pihaknya memang mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun isi surat tersebut hanya sebatas meminta penjelasan terkait denda yang sudah dibayar Urip dan konversinya dengan hukuman pengganti.

"Surat itulah yang kita terima dan kami belum merespon karena kami perlu cek terlebih dahulu dan mempertimbangkan banyak hal. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Urip sudah dikonsultasikan dengan KPK, sudah seizin KPK, saya kira itu tidak tepat," kata Febri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).

KPK hingga kini, kata Febri, masih mempelajari surat itu.
Namun, KPK mengkhawatirkan pemberian bebas bersyarat kepada Urip akan menjadi preseden buruk dalam komitmen pemberantasan korupsi.

"Meskipun diatur undang-undang, namun ada kebijakan dan sikap-sikap yang sebenarnya ditunjukkan. Misalnya pada PP 99/2012, ada keputusan dan keseriusan kita terhadap upaya pemberantasan korupsi sehingga bukan ketentuan minimal yang diambil," urainya.

Ia menambahkan, dalam UU memang disebutkan terpidana korupsi bisa dibebaskan bersyarat jika minimal sudah menjalani dua per tiga dari jumlah masa tahanan.

"Jadi tidak harus begitu sudah dua per tiga menjalani masa hukuman pidana kemudian harus dibebaskan. Ada syarat-syarat yang lain," ucap Febri.

Jika proses remisi kepada Urip berarti cacat hukum, Febri menolak menjawabnya. Hanya menurut dia, pemerintah juga lembaga terkait harus selalu menegakkan PP 99/2012.

"Karena di undang-undang diatur dan dimungkinkan di Tipikor atau KUHP, hukuman tambahan seperti pencabutan hak-hak narapidana. Apakah itu pencabutan hak politik. Saya kira ini perlu dijadikan sikap bersama untuk meningkatkan efek jera dalam kasus korupsi," terang Febri.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA