Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Tersangka Penggelapan Sertifikat PT GWP Dicegah Ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 14 Mei 2017, 19:18 WIB
Dua Tersangka Penggelapan Sertifikat PT GWP Dicegah Ke Luar Negeri
Ketua Humanika Bursah Zarnubi (baju batik) bersama Edy Nusantara/Net
rmol news logo Dua tersangka kasus dugaan penggelapan tiga sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP), Priska Megasari Cahya dan Tohir Sutanto, resmi dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Berdasarkan informasi, Priska dan Tohir dicegah sejak 2 Mei 2017 dan paspor keduanya untuk sementara waktu ditarik Ditjen Imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Salinan dokumen yang ada menyebutkan pencegahan itu merupakan tindak lanjut permohonan Polri dengan Nomor: B/2240/V/2017/Bareskrim terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan penggelapan tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) GWP yang dilaporkan oleh Edy Nusantara, kuasa usaha dari Fireworks Ventures Limited.

Laporan polisi itu bernomor LP/948/IX/2016/Bareskrim tertanggal 21 September 2016. Priska Megasari Cahya adalah karyawan Bank Danamon, sementara Tohir Susanto adalah mantan Direktur PT Bank WIndu Kentjana International Tbk, yang kini berganti nama menjadi PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Tbk.

Fireworks Ventures Limited, perusahaan berbasis di British Virgin Islands, awalnya  menerima pengalihan hak tagih (cessie) atas nama PT GWP yang sebelumnya dibeli PT Millenium Atlantic Securities (MAS) melalui lelang PPAK VI di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.

Masalahnya, Fireworks tidak menerima kelengkapan dokumen berupa tiga sertifikat berbentuk SHGB bernomor 204, 205 dan 207 atas nama GWP terkait lahan di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Kabupaten Badung, Bali.

Belakangan diketahui, tiga sertifikat itu dipegang Bank Windu Kentjana International Tbk dengan klaim sebagai jaminan kredit modal kerja PT GWP sejumlah Rp 43 miliar yang dilaporkan di Bank Indonesia sejak 2004.

Namun, kenyataannya GWP tidak pernah menandatangani akad kredit baru apapun seperti yang diklaim Bank Windu, di mana sejak masuknya Bank CCB sebagai pemegang saham mayoritas, awal tahun ini bank itu berubah nama menjadi PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.

"Karena kami yakin penguasaan sertifikat atas nama GWP tersebut tidak sah, maka kami melaporkan hal itu kepada Bareskrim. Selain penggelapan, kami juga melihat ada potensi tindak pidana perbankan," kata Berman Sitompul, pengacara Edy Nusantara, Sabtu (14/5).

Sementara itu, dalam suratnya kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditandatangani Direktur Kepatuhan Dewi Arimbi Kurniawati dan Sekretaris  Perusahaan Andreas Basuki pada 20 April lalu, Bank CCB mengakui memegang ketiga sertifikat asli GWP. Bank CBB mengklaim hal tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan sudah sesuai perjanjian kredit pada 1995 antara GWP dengan sindikasi.

Sehubungan pengakuan Bank CCB tersebut, Fireworks telah meminta perlindungan hukum kepada PT BEI, dan menyerahkan segala dokumen untuk mendukung klaim Fireworks sebagai pihak yang paling berhak dan sah atas ketiga sertifikat GWP itu.

"Karena itulah, Fireworks minta kepolisian segera melakukan penggeledahan dan penyitaan sertifikat GWP," kata Edy Nusantara. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA