Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 11 yang dibacakan Jaksa KPK, Irene Putri disebutkan bahwa pertemuan Hotma dan Setya untuk menanyakan chip yang dibeli dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos tidak bisa digunakan.
"Oh iya, saya bertemu untuk tanya dan dia bilang enggak tahu apa-apa," kata Hotma saat bersaksi di persidangan ke 13 perkara korupsi eKTP di pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (8/5).
"Kenapa harus Setya Novanto yang harus saudara tanya?,"tanya Jaksa Penunutut Umum (JPU).
"Saya tidak tahu harus bertanya pada siapa lagi. Karena hanya dia yang saya kenal," jawab Hotma.
Menurut Hotma, sebelum menemui Novanto, ia mendengar banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan e-KTP. Dalam kasus e-KTP, Hotma pernah diminta memberikan pendampingan hukum bagi terdakwa Sugiharto.
Saat itu, Sugiharto dan ketua panitia pengadaan e-KTP dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penipuan, penggelapan, pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha, serta pelanggaran keterbukaan informasi publik.
Selain itu, Hotma juga pernah menjadi kuasa hukum untuk Paulus Tanos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
PT Sandipala merupakan salah satu anggota Konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: