Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hotma Sitompul: Fee E-KTP Rp 150 Juta Masih Di Kantor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 08 Mei 2017, 12:19 WIB
Hotma Sitompul: <i>Fee</i> E-KTP Rp 150 Juta Masih Di Kantor
hotma/RMOL
rmol news logo Pengacara Hotma Sitompul mengaku pernah mendapatkan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiarto karena pernah diminta untuk mengurus surat-surat terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Kami terima honor 400 ribu dolar AS dan Rp 150 juta," ujar Hotma saat bersaksi di sidang lanjutan korupsi eKTP di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (8/5).

Hotma menegaskan bahwa uang tersebut murni honorarium atas kerjanya mengurus surat lelang kepada pihak terkait agar pelaksanaan proyek eKTP berjalan lancar.

"Isi surat itu menjelaskan bahwa ini sudah terjadi lelang, sudah akan segera dilakukan pelaksanaannya supaya tidak terjadi gangguan dalam pelaksanaan proyek eKTP,"tegas Hotma.

Surat itu kata Hotma di antaranya dikirimkan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya. Menurut Hotma, pihaknya mendapat kuasa dari Sugiharto. Ketika itu, Sugiarto datang ke kantornya bersama Irman dan Chairuman Harahap.

"Apa kepentingan Chairuman juga datang ke kantor anda?," tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"Chairuman yang merekomendasikan saya ke Sugiarto," jawab Hotma.

Hotma pun menjelaskan uang diterima oleh stafnya yang juga pengacara bernama Mario.

"Yang terima Mario, lawyer kita, seingat saya dikasih cash. Saya tidak tahu (siapa orang yang kasih)," tutur Hotma.

"Apa uang itu masih ada di anda?,"tanya JPU.

"Yang USD 400 ribu sudah dikembalikan ke KPK. Kalau yang Rp 150 juta masih di kantor," demikian Hotma.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA