"Dalam kajian-kajian kami soal hukum, laporan Razman sangat lemah untuk diproses. Lewat diskresi yang dimiliki polisi. Kami berpandangan kasusnya sangat mungkin dihentikan polisi alias SP3," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan melalui siaran pers kepada redaksi, Rabu (5/4).
Edi menambahkan polisi harus hati-hati dalam menangani kasus Razman tersebut. Pasalnya menurut Edi, jika menelusuri pernyataan yang sudah dilontarkan oleh kedua belah pihak, posisi Bela sebagai korban juga sangat kuat.
"Apalagi Bella adalah sebagai pemilik rumah yang didatangi pria asing pada malam hari. Jika bicara hukum sangat mungkin Bela melaporkan balik Razman dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan,"kata Edi.
Atas pengaduan tersebut, Edi mengusulkan kepada Polri untuk segera lakukan penyelidikan untuk menelisik unsur tindak pindah yang ada dalam kasus tersebut.
"Kasus ini bisa diproses apabila bukti dan saksi yang dimiliki Razman saat melapor cukup dan rasional. Karena kunci untuk proses hukum itu diproses atau dihentikan,"demikian Edi.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: