Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lengkapi Berkas Suap Hakim MK, KPK Periksa 5 Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 April 2017, 12:55 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengelar agenda pemeriksaan kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konsitutsi (MK) dalam permohonan uji materi di MK. Sebanyak 5 saksi telah dipanggil penyidik untuk diperiksa dalam melengkapi berkas penyidikan empat tersangka.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan saksi yang dipanggil penyidik yakni, Ery Satria Pamungkas, seorang panitera pengganti di MK yang diperiksa untuk tersangka Basuki Hariman, Patrialis Akbar, Kamaludin, dan NG Fenny.

Begitu juga dengan Aris Murdyanto selaku Kasi Penyidikan I pada Kantor Pelayanan Utama Dirjen bea Cukai Tanjung Priok yang dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terhadap empat tersangka itu.

Tiga orang pihak swasta, Muhammad Eko Nubuo, Kuswandi Wangidjaja, dan Albert Y Panggabean juga akan diperiksa.

"Kami juga periksa tersangka KM (Kamaludin), Direktur PT Spekta Selaras Bumi sebagai tersangka dan saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman). Begitu juga tersangka PAK (Patrialis Akbar) kami periksa untuk tersangka BHR," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).

Dalam kasus ini, Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis Akbar saat menjabat sebagai Hakim MK.

Diduga, pemberian itu dimaksudkan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di MK.

Belakangan kasus suap terhadap hakim MK ini juga merembet ke Direktorat Bea dan Cukai lantaran ditemukannya indikasi pemberian suap kepada oknum pejabat di Bea dan Cukai untuk memuluskan ekspor perusahaan milik Basuki.

KPK melalui jurubicara menegaskan telah memiliki bukti-bukti terkait indikasi tersebut. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA