Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mabes Polri Beri Perhatian Khusus Pada Kasus Bong Parnoto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 01 April 2017, 14:18 WIB
rmol news logo . Kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari yang menjerat Managing Direktur PT Rajawali Bong Parnoto sebagai tersangka akan menjadi perhatian khusus Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar memastikan pihaknya akan mempertimbangkan proses penahanan terhadap Bong yang diduga melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Terlebih, Bong tidak hanya dituduh melakukan pemalsuan dokumen. Setidaknya ada dua laporan tindak pidana lain yang dilayangkan kepada Bong.

"Saya akan cek. Yang pasti kami akan perhatikan," kata Boy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/3).

Bong Parnoto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016. Dalam kasus ini, Bong dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain menetapkan Bong sebagai tersangka pencurian dan pemalsuan dokumen, pihak Bareskrim juga tengah mengusut laporan lain yang diduga melibatkan Bong. Bong dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

Kemudian, Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.‎ [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA