Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Calon Penasehat KPK, Kasus Pajak Dan Tipikor Selalu Berhubungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 Maret 2017, 10:24 WIB
Kata Calon Penasehat KPK, Kasus Pajak Dan Tipikor Selalu Berhubungan
KPK/Net
rmol news logo Calon penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moh Tsani Annafari meyakini program tax amnesty bisa menjadi pelajaran bagaimana modus-modus pengusaha maupun perorangan dalam menyembunyikan harta kekayaan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan momentum besar untuk membangun kerjasama antara KPK dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan kembali pengembalian uang negara yang hilang dari tindak pidana korupsi (tipikor) dan permasalahaan pembayaran pajak.

Menurutnya tipikor selalu berhubungan dengan pidana pajak. Hal ini seperti dalam kasus KPK yang menjerat mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin.

"Biasanya Tipikor itu terkait dengan pidana pajak, contoh Nazar itu pasti dia punya kasus pajak, dia nggak mungkin bayar SPT (surat tagihan pajak) bener," ujarnya saat berbincang dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (26/3).

Sebaliknya juga demikian. Kasus pajak memiliki keterkaitan dengan tipikor. Dalam hal ini ia mencontohkan kasus suap pajak yang menimpa Gayus Tambunan.

"Gayus itu seharusnya tidak cuma dia yang dihukum, perusahaan yang menyuap dia juga harusnya dihukum. Karena kalau dia menyuap Gayus atau memberikan gratifikasi sebesar Rp 5 miliar, untungnya dia (perusahaan) lebih dong dari Rp 5 miliar dan ini harus hubungan saling memperkuat antara KPK dengan pajak," ungkapnya

Pernyataan Tsani ini juga berhubungan dengan kasus yang tengah ditangani KPK, yaitu kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Dalam kasus tersebut mantan pejabat DJP, Handang Soekarno dicokok KPK lantaran menerima suap Rp 1,9 triliun terkait pengurusan STP PT EK Prima Ekspor Indonesia pada 2014-2015 sebesar Rp 78 miliar. Uang tersebut merupakan tahap dari komitmen pembayaran sebesar Rp 6 miliar. Uang itu diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair yang kini berstatus terdakwa.

"Saya mendorong supaya KPK itu melakukan sinergi dengan DJP untuk hubungan yang saling memperkuat, sehingga ke depan kita lebih sejahtera karena uang pajak lebih besar dan KPK lebh efektif. Karena pasti ada tindak pidana yang mengarah ke Tipikor," pungkas Tsani. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA