Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kantongi Bukti, Kasus Patrialis Merembet Ke Bea Dan Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 22 Maret 2017, 13:48 WIB
KPK Kantongi Bukti, Kasus Patrialis Merembet Ke Bea Dan Cukai
Foto/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstutusi (MK) Patrialis Akbar terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bukti baru tersebut mengarah kepada dugaan keterlibatan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam proses impor beberapa perusahaan milik Basuki Hariman yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Patrialis.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, bukti dugaan keterlibatan pejabat Bea dan Cukai itu didapatkan dari saksi-saksi yang diperiksa penyidik untuk tersangka Basuki. Selain itu KPK juga telah menyita dokumen impor perusahaan Basuki saat pengeledahan di kantor pusat Bea dan Cukai beberapa waktu lalu.

‎"Ada bukti itu, maka kami lakukan penggeledahan, dan penyidik KPK membutuhkan informasi pejabat Bea Cukai untuk mengklarifikasi hal-hal yang krusial," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/3).

Informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat Bea dan Cukai diduga bermain mata dalam kegiatan impor daging perusahaan Basuki yang diduga bermasalah. Bahkan dugaan main mata itu merujuk pada pemberin sejumlah hadiah untuk memuluskan impor daging milik Basuki yang diduga bermasalah.

Terkait dengan informasi tersebut, Febri tidak membantah dan tidak mengamini. Menurutnya pemeriksaan sejumlah pejabat di Bea dan Cukai itu berkaitan dengan impor daging perusahaan milik Basuki selaku tersangka penyuap Hakim MK Patrialis Akbar.
 
"Ada kesinggungan antara kepentingan perusahaan BHR (Basuki Hariman) dalam kegiatan impor daging dengan instansi bea dan cukai," pungkasnya.

Dua hari belakangan KPK gencar memanggil pejabat dari Bea dan Cukain untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Basuki.

Mereka yang pernah masuk jadwal pemeriksaan yakni, Kepala Bidang dan Penindakan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Imron, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Harry Mulya, dan Kepala Sudirektorat Intelijen Bea Cukai, Tahi Bonar Lumban Raja.

Kemudian, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto, Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.

Diketahui, Basuki Hariman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis Akbar saat menjabat sebagai Hakim MK. Diduga, pemberian itu dimaksudkan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di MK. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA