Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dari Kantor Bea Cukai, KPK Sita Dokumen Penyuap Patrialis Akbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 Maret 2017, 15:29 WIB
Dari Kantor Bea Cukai, KPK Sita Dokumen Penyuap Patrialis Akbar
Net
rmol news logo Dokumen perusahaan milik tersangka Basuki Hariman disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari pengeledahan di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta pada Senin kemarin (6/3).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dokumen tersebut terkait dengan catatan impor beberapa perusahaan yang diduga milik tersangka. Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk memastikan adanya kaitan antara suap yang diberikan Basuki dengan permohonan uji materi Undang-Undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Termasuk kepentingan bisnis Basuki dalam uji materi tersebut.

"Karena terkait proses impor, tentu saja catatannya ada di institusi yang menangani bidang itu yakni Bea Cukai," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3).

Diketahui, dalam pengeledahan di Kantor Bea Cukai, penyidik KPK mengincar beberapa berkas atau dokumen impor dan juga soft copy terkait kegiatan penyidikan salah importir yang terlibat dalam kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dalam uji materi UU 41/2014.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pada prinsipnya Bea Cukai mendukung kegiatan tersebut. Dan pihaknya juga telah melakukan koordinasi untuk pemenuhan dokumen yang diperlukan oleh KPK. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA