Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim MK: Tidak Ada Kejanggalan Dalam Uji Materi UU Peternakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Februari 2017, 03:04 WIB
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Manahan Sitompul.

Usai menjalani pemeriksaan, Manahan mengaku ditanya mengenai draft putusan MK Nomor Perkara 129/puu-xxi/2015. Draf putusan tersebut didapat penyidik KPK saat mencokok tersangka Kamaludin, yang merupakan perantara suap ke Hakim MK (nonaktif) Patrialis Akbar.

"Ya itu (ditanya) mengenai draf putusan itu apakah sudah membaca. Yang jelas sebagai drafter kan kita yang menyusunnya. Jadi kita sudah baca," ungkap Manahan sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Tak hanya mengenai draf putusan, penyidik juga menanyakan mengenai sidang panel uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Saat itu, Manahan merupakan salah satu dari tiga hakim MK dalam sidang panel.

Manahan mengaku telah menjelaskan proses dalam sidang panel kepada penyidik. Menurutnya, dalam sidang panel, dirinya hanya memberikan saran dalam permohonan uji materi.

Ia bersama dua hakim MK lainnya juga memberikan waktu 14 hari kepada pemohon uji materi jika masih ada kekurangan dalam permohonannya.

"Jadi kita memberi saran. Kan itu tugas kita sebagai panel," ujar Manahan

Lebih lanjut, Manahan mengaku tak ada kejanggalan dalam proses uji materi UU nomor 41 tahun 2014. Bahkan, sambung Manahan, sepanjang persidangan hanya kuasa hukum pemohon saja yang hadir. Pemohon uji materi UU tersebut tak pernah hadir dalam persidangan.

"Kejanggalannya nggak ada, sama sekali nggak ada. Biasa saja, yang aktif kan kuasanya, jadi kalau para pemohon itu malah kita nggak kenal. Malah nggak ada yang hadir," pungkasnya.

Sebelumnya penyidik KPK memeriksa dua Hakim MK yakni, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut untuk menelisik draf putusan nomor 129, yang ditemukan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Januari lalu.

Diketahui, draf tersebut disita KPK di lapangan golf Rawamangun saat mencokok Kamaludin, tersangka perantara suap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, lanjut Febri, pemeriksaan keduanya untuk mendalami informasi mengenai proses persidangan judicial review atau uji materi dari awal hingga akhir. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA