Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Ancang-ancang Panggil Paksa Bupati Buton

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Januari 2017, 23:50 WIB
KPK Ancang-ancang Panggil Paksa Bupati Buton
Samsu Umar Abdul Samiun/Net
rmol news logo Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (nonaktif), Samsu Umar Abdul Samiun kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/1).

Sejatinya penyidik bakal memeriksa Samsu Umar sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara sengketa Pilkada Buton 2011.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum mendapat alasan ketidakhadiran Samsu Umar dalam pemeriksaan.

Rencananya, penyidik bakal menjemput paksa Samsu Umar setelah putusan praperadilan yang diajukan Samsu terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

KPK sambung Febri, optimis bisa memenangkan ‎sidang praperadilan yang dilayangkan Samsu Umar, dan sedang berlangsung sekarang.

"Soal panggilan paksa itu, kita tunggu saja hasil sidang praperadilan yang diputus besok, sehingga mempelajari langkah selanjutnya," kata Febri di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/1).

Samiun sendiri sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Samsu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011.

Pada sidang terdakwa Akil Mochtar, Samsu Umar mengakui pernah mengirim Rp 1 miliar untuk Akil lewat rekening CV Ratu Semagat milik istri Akil Mochtar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA