Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Kali Mangkir, Penyidik KPK Panggil Kembali Samsu Umar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Januari 2017, 11:47 WIB
Dua Kali Mangkir, Penyidik KPK Panggil Kembali Samsu Umar
Samsu Umar Abdul Samiun/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun, setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sama seperti panggilan sebelumnya, Samsu bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara sengketa Pilkada 2011, Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/1).

Sebelumnya penyidik telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Samsu pada 23 Desember dan 6 Januari. Namun dalam dua kali pemanggilan tersebut Samsu tidak hadir dengan alasan surat panggilan pemeriksan KPK diterima sehari sebelumnya. Padahal, KPK telah mengirimkan surat ke dua alamat yang ditulis Samsu dalam pemeriksaan perdana. Di samping itu, KPK juga mengirimkan fax ke kantor Samsu.

Diduga Samsu acapkali menghindar lantaran mencium gelagat bakal disematkan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dugaan ini semakin kuat setelah tim kuasa hukum Samsu meminta agar jadwal pemeriksaan dilakukan setelah Pilkada serentak 19 Februari 2017 mendatang.

Diketahui kasus yang menjerat calon petahana Bupati Buton ini bagian dan saling terkait dengan kasus suap sengketa Pilkada 2015 yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Samsu Umar disangka telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2011.

Samsu pada sidang terdakwa Akil Mochtar juga telah mengakui pernah mengirim uang Rp1 miliar untuk Akil ke rekening CV Ratu Samagat milik Ratu Rita, istri Akil Mochtar.

Dalam pengembangan kasus tersebut, ada sejumlah pemberi yang menjadi bidikan KPK. Hingga saat ini baru enam pihak sudah masuk ke tahap penyidikan dan diantaranya sudah divonis pengadilan. Mereka adalah Amir Hamzah, Kasmin, Budi Antoni Aljufri, Raja Bonaran, Ratu Atut Chosiyah. Kemudian Samsu yang masih dalam proses penyidikan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA