"Presiden Jokowi yang saat itu menjabat sebagai gubernur (DKI Jakarta) tidak perlu diperiksa, berkaitan dengan Surat Keputusan Pemberian Dana Hibah kepada Kwarda DKI Jakarta," jelas Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan, Sabtu malam (21/1).
Dia menambahkan, pokok permasalahan dalam kasus tersebut adalah adanya dugaan penyimpangan pada penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah diterima oleh Kwarda Gerakan Pramuka DKI.
"SK Pemberian Dana Hibah tidak bermasalah. Yang jadi masalah itu penggunaannya terjadi penyimpangan atau tidak," kata Rikwanto.
Penyidik Bareskrim sendiri telah memeriksa lebih dari 10 saksi dalam penuntasan kasus tersebut. Di antaranya calon wakil gubernur DKI Sylviana Murni yang kala itu menjabat wali kota Jakarta Pusat. Usai dimintai keterangan penyidik pada Jumat kemarin (20/1), Sylviana menjelaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: