Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agus: Penetapan Tersangka Bupati Buton Tidak Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Januari 2017, 15:53 WIB
Agus: Penetapan Tersangka Bupati Buton Tidak Sah
Ilustrasi/Net
RMOL. Ahli hukum pidana Adnan Pasiladja dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan Bupati Buton non-aktif Samsu Umar melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan, Jumat (20/1).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepada hakim, Adnan menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus melalui proses yang diatur dalam KUHAP.

"KPK boleh saja menetapkan tersangka perkara baru melalui pengembangan penyidikan perkara lain, tapi penyidik tetap harus melalui proses yaitu adanya minimal dua alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka," jelas Adnan yang juga seorang mantan hakim yang sudah berkiprah lebih dari 30 tahun di korps adhyaksa.

Kuasa Hukum Bupati Buton, Agus Dwiwarsono langsung menanyakan apakah bisa seseorang ditetapkan tersangka dengan menggunakan alat bukti keterangan saksi dan terdakwa di kasus lain tanpa diperiksa terlebih dahulu.

"Jika penyidik sudah mempunyai dua alat bukti maka sudah bisa menetapkan tersangka dalam suatu perkara. Namun penyidik tidak bisa menggunakan bukti keterangan di persidangan tanpa melalui proses yang diatur dalam KUHP. Kembali saya tegaskan bahwa penyidik harus melakukan penyidikan ulang, tidak serta merta bukti persidangan lain dijadikan alat bukti untuk perkara baru," jawab Adnan.

Atas keterangan itu, Agus merasa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti keterangan dalam persidangan kasus lain yaitu kasus mantan hakim konstitusi Akil Mochtar.

"Jika merujuk pada keterangan saksi ahli seharusnya penetapan tersangka atas kliennya Bupati Buton tidak sah," demikian Agus. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA