Dalam keterangannya, Laica menyatakan bahwa penegak hukum harus memeriksa terlebih dahulu seseorang sebelum dinyatakan sebagai tersangka.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin itu juga mengingatkan bahwa seseorang tidak bisa dijadikan tersangka hanya karena disebut namanya dalam surat putusan atau keterangan di pengadilan kasus yang lain.
Ahli lain yang dihadirkan adalah Chaerul Huda. Dia menyatakan, apabila merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, maka KPK wajib memeriksa terlebih dahulu obyek sebelum menyematkan status tersangka kepada obyek tersebut.
"Hasil putusan persidangan lain tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan tersangka terhadap objek yang lainnya," sambungnya.
Menanggapi keterangan dua ahli tersebut, pengacara bupati Buton, Yusril Ihza Mahendra menyatakan KPK tidak pernah memeriksa kliennya.
"KPK baru memanggil Samsu Umar sesudah dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebelumnya," terangnya.
Yusril juga mempertanyakan KPK yang memakai surat putusan persidangan Akil Mochtar sebagai alat bukti untuk penetapan tersangka atas kliennya.
"Dalam surat itu ada frasa Patut Diduga, kalimat itu menunjukkan adanya keragu-raguan," pungkasnya.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.