Polisi langsung menahan dan menetapkan tersangka terhadap bekas loyalis Djan Faridz tersebut.
"Benar. Yang bersangkutan (Fernita Darwis) telah diamankan 11 Januari lalu. Langsung dilakukan penahanan oleh tim dari Unit satu Subdit Kamneg (Dit Reskrimum PMJ)," kata Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono sata dikonfirmasi, Jumat (13/1).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Andrias Herminanto N selaku kuasa hukum H Djan Faridz 15 Februari 2016 lalu.
Dalam laporan polisi bernomor LO/II/2016/Ditreskrimum, Fernita dilaporkan atas dugaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang terjadi di kantor DPP PPP Jl Diponegoro No 60, Jakarta Pusat.
Khususnya, terkait dugaan pemalsan tanda tangan Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz.
"Yang bersangkutan diduga menyuruh melakukan scan tanda tangan Ketum dan Sekjen DPP PPP pada model B.I.KWK.parpol," tutur alumni Akpol 1991 itu.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa tanda terima B.I.KWK.Parpol, SK Bawaslu Provinsi Kalteng, SK DKPP, SK PTTUN, SK KPU dan SK MA.
Polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi di antaranya Djan Faridz sendiri selaku korban.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: