Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Buton Dua Kali Mangkir, KPK Tolak Permintaan Pengacara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 Januari 2017, 15:29 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Buton Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun, untuk kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik.

Samsu adalah tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Buton di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia sebelumnya telah dua kali mangkir di jadwal pemeriksaan penyidik.

"Penyidik masih akan menunggu kedatangan tersangka untuk diperiksa hari ini. Kami telah berikan waktu penjadwalan ulang untuk panggilan sebelumnya sampai akhir minggu ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (13/1).

Sebelumnya, penyidik telah memanggil Samsu sebanyak dua kali pada Jumat (23/12) dan Rabu (4/1) lampau. Untuk panggilan pertama, Samsu tak hadir dengan alasan baru menerima surat sehari sebelumnya. Sementara di panggilan kedua, tim pengacara Samsu meminta pemeriksaannya dilakukan usai Pilkada 19 Februari 2017.

Mengenai permintaan tim pengacara Samsu, KPK menegaskan menolak pemintaan tersebut walau Samsu Umar dan Wakil Bupati Buton, La Bakry, diketahui kembali bertarung dalam Pilkada Buton 2017-2022.

"Dari informasi penyidik, pihak pengacara datang ke penyidik dan meminta penjadwalan ulang setelah Pilkada. Kami menolak itu. Kami telah berikan waktu penjadwalan ulang untuk panggilan sebelumnya sampai akhir minggu ini," tegas Febri.

KPK menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua MK, Akil Mochtar, untuk memenangkan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Buton pada tahun 2011.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001.

Samsu Umar mengaku memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil sekitar tahun 2012 agar memenangkan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Hal itu disampaikan Samsu Umar saat bersaksi dalam persidangan Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 4 Maret 2014 lalu.

Dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar pada Agustus 2011.

Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti Pilkada, yakni pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.

KPU Buton yang melakukan penghitungan suara menyatakan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang. Keputusan KPU ini digugat oleh pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke MK.

Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA