Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa 10 Jam, Ratna Sarumpaet Dicecar 24 Pertanyaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 12 Januari 2017, 08:50 WIB
Diperiksa 10 Jam, Ratna Sarumpaet Dicecar 24 Pertanyaan
Ratna Sarumpaet/Net
rmol news logo . Ratna Sarumpaet, menjawab 24 pertanyaan yang diajukan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), hingga pukul 24.00 WIB, Kamis dinihari (12/1).

Tersangka kasus dugaan persiapan makar itu, memulai jadwal pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB, Rabu (11/1) dipotong waktu istirahat.

"Jam 12 (24.00 WIB) malam selesai (diperiksa). Ada 24 pertanyaan," kata salah satu kuasa hukum tersangka, Ali Lubis melalui pesan singkat elektronik kepada RMOL, Kamis pagi.

Menurut Ali, pemeriksaan tersebut yang kedua terhadap Ratna. Pada pemeriksaan sebelumnya, aktivis sosial itu bersaksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas (SBP), Kamis 22 Desember 2016 lalu.

Saat itu, ibunda Atika Hasiloan tersebut diverbal terkait peristiwa di atas kolong jembatan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Ratna, pidato SBP di Kali Jodo terjadi bulan November 2016 lalu. Rarna mengaku, dirinya juga diundang ke acara yang dihadiri warga gusuran Kalijodo tersebut.

Kali ini, Ratna Sarumpaet diverbal untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

"Jadi, ini pemeriksaan untuk diri (Ratna) sendiri, sebagai tersangka," papar pengacara yang juga menjabat Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.

Terkait materi pemeriksaan, Ali mengatakan, tidak jauh berbeda dengan teknis yang ditanyakan terhadap tersangka lainnya.

Khususnya, tentang pertemuan-pertemuan yang melibatkan 11 tokoh lain yang telah ditetapkan tersangka di kasus tersebut.

Ali menambahkan, sejauh ini belum ada pertanyaan aneh atau janggal yang diajukan penyidik terhadap kliennya.

"Pemeriksaan masih sama seputar beberapa pertemuan aja. Untuk (pertanyaan) janggal dan aneh belum ada," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ratna dijerat Pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP terkait kasus dugaan persiapan makar, tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta.

Berbagai upaya dilakukan Ratna dan kuasa hukumnya untuk terlepas dari sangkaan makar. Termasuk melayangkan permohonan pengajuan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasusnya, kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan, Kamis (5/1).

Namun, belum ada keputusan resmi dari Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu terkait permohonan SP3 Ratna. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA