Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

6.707 Napi Diberi Remisi Khusus, Inilah Rinciannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 25 Desember 2016, 13:32 WIB
6.707 Napi Diberi Remisi Khusus, Inilah Rinciannya
Yasonna H Laoly/Net
rmol news logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus terhadap 6.707 narapidana di hari Natal ini.

"Rinciannya, 6.628 orang mendapat remisi khusus (RK) sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly lewat siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (25/12)

Yasonna melanjutkan, remisi Natal ini hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan hukuman semata, melainkan juga perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.

"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," ujarnya.

Adapun besaran remisi khusus Natal, terang Yasonna, ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani para napi.

Menurut Yasonna, remisi sebanyak 15 hari diperuntukkan bagi 1.854 orang napi. Sedangkan yang mendapat satu bulan ada sekitar 4.129 orang dan 45 hari untuk 586 orang. Untuk remisi selama dua bulan diperuntukkan kepada 138 narapidana.

Yasonna menambahkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden No 174/1999 tentang Remisi, dan dikuatkan lagi oleh PP No 28 tahun 2006 dan PP No 99 tahun 2012.

Yasonna juga menekankan, remisi khusus ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan berlaku. Selain itu, ia juga harus sudah menjalankan masa pidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan.

"Sehingga, berdasar aturan itu remisi diberikan kepada 6.707 narapidana, kecuali untuk narapidana di antaranya  O.C Kaligis, Robert Tantular, dan Anggoro Widjoyo," demikian Yasonna.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA