Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OC Kaligis, Anggoro Dan Robert Tak Dapat Remisi Di Hari Natal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 25 Desember 2016, 13:06 WIB
OC Kaligis, Anggoro Dan Robert Tak Dapat Remisi Di Hari Natal
Ilustrasi/Net
rmol news logo Hari besar keagamaan seperti Natal menjadi momentum narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Namun itu tidak berlaku bagi Otto Cornelis Kaligis, Anggoro Widjoyo, dan Robert Tantular.

‎Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham, Akbar Hadi‎ mengatakan bahwa ketiga narapidana kasus korupsi itu tidak mendapat remisi, lantaran belum memenuhi syarat.

‎"Mereka belum mendapatkan JC (Justice Collaborator) sebagaimana yang dipersyaratkan PP No 99 tahun 2012," kata Akbar ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (25/12).

Menurut Akbar, remisi untuk napi kasus korupsi terbilang ketat. Salah satu di antara syarat  mendapat remisi adalah label JC atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kasus korupsi yang melibatkannya.

"Demikian juga remisi khusus ini juga tidak diberikan bagi narapidana dengan pidana seumur hidup, seperti Adrian Woworuntu," terang Akbar.[wid]  

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA