Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panggil Eko Patrio, Polisi Dianggap Berlebihan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Desember 2016, 11:03 WIB
Panggil Eko Patrio, Polisi Dianggap Berlebihan
Eko Patrio/Net
rmol news logo Kepolisian disebut berlebihan dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terkait ucapan Eko yang menyinggung penemuan bom di Bekasi sebagai bentuk pengalihan isu.

"Polisi jangan lebay. Sebagai anggota parlemen dan politisi wajar saja Eko menyampaikan pernyataan seperti itu. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen dan penyambung aspirasi konstituennya," ujar pengamat politik Institute For Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi kepada wartawan di Jakarta,  Jumat (16/12).
 
Menurutnya, jika pihak kepolisian menilai ada yang keliru dengan pernyataan Eko maka seharusnya melakukan klarifikasi ke publik. Serta melalui saluran yang tepat semisal ke Komisi III dan Komisi I DPR RI.

"Klarifikasi itu juga tantangan bagi Polri untuk bisa menjelaskan, dan meyakinkan publik bahwa langkah-langkahnya memang semata-mata dalam upaya pemberantasan terorisme. Bukan hal-hal lain," jelas Khairul.

Dia pun berharap agar Eko dapat menghadiri undangan Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi terkait pernyataannya

"Menarik juga jika Eko Patrio hadir memenuhi panggilan itu, Polri perlu dapat pencerahan. Bagaimana prosedur pemanggilan pro justisia terhadap seorang anggota dewa," tegas Khairul.

Eko Patrio sendiri dikabarkan akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada siang ini, setelah tidak mengindahkan undangan yang dijadwalkan kemarin. Anggota Komisi IV DPR RI yang juga artis tersebut akan diminta klarifikasi ucapannya yang menyebut pengungkapan terduga teroris di Bekasi pada 10 Desember merupakan pengalihan isu atas kasus penistaan agama yang dilakukan gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA