Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Minta Bong Parnoto Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 12 Desember 2016, 16:56 WIB
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Managing Direktor PT Rajawali, Bong Parnoto sebagai tersangka kasus pemalsuan pengalaman kerja dan pencurian dokumen pengalaman pekerjaan milik PT Teralindo Lestari.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bong ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup.

Atas penetapan itu, kuasa hukum PT Teralindo Lestari, Berman Simbolon meminta penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk segera melakukan penahanan terhadap Bong Parnoto.

"Ada potensi untuk mengulangi perbuatan, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," kata Berman di komplek Mabes Polri, Jakarta Senin (12/12).

Meski penahanan merupakan kewenangan subjektif dan objektif dari penyidik, permintaan penahanan dinilai Berman hal yang wajar dilakukan. Terlebih dalam KUHAP termaktub, jika ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, maka penyidik perlu melakukan penahanan terhadap tersangka.

Selain itu, Berman pun mengklaim pernah mengirim surat somasi kepada Bong pada 10 Maret 2016. Namun, upaya dari PT Teralindo Lestari itu tidak diindahkan Bong.

"Artinya, dia tidak beritikad baik," tegas dia.

Menanggapi hal itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur. Bahkan, Agus mengaku tengah menunggu keputusan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Bong.

"Kalau penyidik menyatakan memang harus ditahan ya saya akan perintahkan tahan," ucap Agus saat dihubungi.

Kasus ini sendiri mencuat setelah PT Teralindo Lestari melaporkan Managing Ditektorat PT Rajawali Bong Parnoto atas kasus pemalsuan surat seperti diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Laporan itu diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan: LP/382/IV/2016/Bareskrim tanggal 12 April 2016.

Setelah melakukan penyelidikan, Dittipidum pun menetapkan Bong sebagai tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016.

Selain kasus pemalsuan surat, penyidik juga tengah mengusut dugaan tindak pidana Paten yang diatur dalam pasal 130 UU 14/2001 tentang Paten dengan terlapor yang sama yakni Bong Parnoto. Dia dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.

Terakhir, Bong Parnoto pun dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Bong diduga melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA