Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KORUPSI E-KTP

Hotma Sitompul Masih Irit Bicara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 November 2016, 19:10 WIB
rmol news logo Pengacara senior, Hotma Sitompul irit bicara setelah diperiksa selama lima jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hotma diperiksa sebagai saksi tersangka Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun anggaran 2011-2012.

Hotma yang mengenakan jas berwarna hitam itu, dicecar penyidik terkait kapasitasnya sebagai pengacara Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Menurut dia, Kantor Hukum Hotma Sitompul and Associates ditunjuk sebagai pengacara Kemdagri untuk menghadapi gugatan sejumlah perusahaan terhadap konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang e-KTP

"Kan waktu konsorsium menang, ada yang keberatan. Itu saja," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa(29/11).

Saat disinggung mengenai langkah yang telah dilakukan dirinya dalam menghadapi gugatan, Hotma engga menjelaskan lebih jauh. Termasuk adanya dugaan penggelembungan atau mark up dalam proyek tersebut dan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Menurut Hotma, sebagai pengacara, dirinya berhak untuk tidak mengungkap hal-hal yang dilakukannya dalam membela kliennya.

"Singkat aja nih ya. Kantor kami adalah lawyer dari kemendagri. pertanyaanya (penyidik), apa saja yang sudah saya lakukan, oke. (Yang sudah dilakukan) ya itu yang ngga boleh. itu rahasia perusahaan. Mana boleh pekerjaan saya dibeberkan. Tidak boleh," terangnya.

Sebelum Hotma, penyidik KPK juga pernah memanggil salah satu pengacara dari kantor hukum Hotma Sitompul and Associates atas nama Mario Cornelio Bernardo pada 14 November lalu.

Sama seperti Hotma, Bernando diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA