Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Perkara Bupati Buton Tak Memiliki Bukti Kuat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 November 2016, 20:53 WIB
Pakar: Perkara Bupati Buton Tak Memiliki Bukti Kuat
Margarito Kamis/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mencari barang bukti yang logis dan kuat dalam kasus dugaan penyuapan Bupati Buton kepada Akil Mochtar dalam kasus persidangan sengketa Pilkada Buton pada tahun 2012 silam.

"Penyidik wajib menemukan baik dari barang bukti maupun keterangan para saksi yang menerangkan ada kaitan logis dan kuat yang menunjukkan secara pasti adanya pembicaraan spesifik antara Arbab Paroeka dengan Bupati Buton untuk memberikan uang kepada hakim yang menyidangkan perkaranya,” kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis saat dikontak, Kamis (17/11).

Dugaan penyuapan oleh Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun mencuat kembali setelah dirinya maju lagi dalam pilkada 2017 mendatang. Dugaan tersebut merujuk pada sengketa pilkada yang memenangkan dirinya pada tahun 2012 silam sebagai Bupati Buton terpilih.

Margarito juga menyoroti pernyataan advokat Arbab Paproeka kepada KPK soal pemerasan terhadap Umar Samiun dengan meminjam nama Akil Mochtar. Meskipun sempat ada pertemuan antara Akil Mochtar dan Arbab tetapi tidak ada pembicaraan spesifik mengenai Kasus Pilkada Buton dan permintaan uang suap kepada Umar Samiun.

"Harus dipastikan bahwa hakim yang hendak diberi uang tahu atau sekurang-kurangnya tahu bahwa akan diberi uang atau meminta uang melalui Arbab Paproeka,” terang Margarito.

"Apabila Bupati Buton bertemu dengan sang hakim harus dipastikan dimana pertemuan, kapan dan dihadiri oleh siapa saja,” lanjutnya.
 
Pernyataan tersebut relevan karena tidak ada pertemuan antara Bupati Buton dengan Akil mochtar. Bahkan pertemuan yang diakui sebagai komunikasi antara Arbab Paproeka dengan Akil Mochtar juga tidak membahas secara spesifik mengenai pilkada buton.

"Akil maupun Samsu sama sekali tidak pernah bertemu,” ujar Arbab Paproeka seusai diperiksa KPK beberapa waktu yang lalu. Saya dengan Akil juga tidak pernah membicarakan mengenai Pilkada Buton,” lanjutnya.

Pernyataan saksi lainnya yang melemahkan tuduhan KPK kepada Umar Samiun berasal dari mantan Hakim MK Handan Zoelva. Dalam keterangan pasca pemeriksaan mengatakan tidak ada keanehan di dalam sidang. Semua hakim memiliki pendapat sama terhadap kasus tersebut dan memenangkan Umar Samiun.

Berbagai pernyataan saksi tersebut seharusnya melemahkan tuduhan penyidik KPK kepada Umar Samiun dalam kasus penyuapan Akil Mochtar dalam persidangan sengketa Pilkada Bupati Buton.

"Penyidik wajib menemukan fakta lain dan barang bukti yang lebih kuat dan logis. Apabila tidak maka pernyataan Arbab bahwa dirinya memeras Bupati Buton sangat beralasan,” demikian Margarito. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA