"Gelar perkara bukan (ajang) Indonesian Idol, bukan banyak-banyakan pakar yang pro dan kontra. Ini masalah hukum, bukti formil cukup," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Kasus Ahok Nista Islam dalam Persepktif Hukum Pidana' di Rumah Amanah Rakyat, Menteng, Jakarta (Kamis, 10/11).
Atas pertimbangan tersebut, Prijanto berharap proses gelar perkara yang dilakukan secara terbuka harus benar-benar berdasarkan aturan hukum. Bukan untuk mengakomodir keinginan pihak-pihak tertentu.
"Saya harapkan gelar perkara terbuka nanti apapun keputusannya harus dilandasi dengan hukum," imbuhnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: