Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hamdan Zoelva: Sidang Pilkada Buton Normal, Putusan Hakim MK Bulat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 10 November 2016, 05:33 WIB
Hamdan Zoelva: Sidang Pilkada Buton Normal, Putusan Hakim MK Bulat
Hamdan Zoelva/Net
RMOL. Tidak ada kejanggalan selama proses persidangan Pilkada Buton untuk pemilihan Bupati yang memenangkan Samsu Umar Abdul Samiun untuk periode 2012-2017 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu sebagaimana diutarakan mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva saat dihubungi, Rabu (9/11).

Menurutnya, proses persidangan berjalan seperti biasa, normal seperti tertulis dalam berita acara persidangan.

"Putusan majelis hakim bulat,” sambung Hamdan.

Dia tidak tahu menahu soal adanya aliran uang dari Samsu Umar Abdul Samiun yang saat ini telah menjadi tersangka di KPK ke Akil Mochtar.  

Dalam kasus ini, Hamdan juga sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait dengan proses persidangan minggu lalu.

"Proses persidangan berjalan seperti biasa, normal seperti yang tertulis dalam berita acara sidang dan juga dalam putusan itu juga sudah dimuat dengan lengkap. Jadi saya tidak perlu menerangkan lagi karena seluruh berkas itu ada di penyidik. Putusannya bulat," ungkap Hamdan waktu itu.
 
Kasus suap yang melibatkan Samsu Umar Abdul Samiun kembali menceruak setelah proses pencalonannya kembali dalam Pilkada 2017 mendatang. Kasus yang berlangsung pada tahun 2012 berdasar adanya pemindahbukuan dana sebesar 1 milyar rupiah ke CV Ratu Semagat dari Umar Samiun. Barulah di kemudian hari diketahui bahwa CV tersebut milik istri Akil Mochtar.

Namun setelah pemeriksaan KPK diketahui bahwa Advokat Arbab Paproeka yang menjadi perantara kasus tersebut mengaku menjebak Umar Samiun untuk mendapatkan uang demi keuntungan pribadinya.

"Akil maupun Samsu sama sekali tidak pernah bertemu. Saya dengan Akil juga tidak pernah membicarakan mengenai Pilkada Buton,” lanjutnya.

Kejadian pemindahbukuan tersebut setelah terjadinya pertemuan di Hotel Borobudur. Arbab mengajak  Umar Samiun bertemu dengan alasan potensi hasil sidang pilkada Buton berpotensi akan dianulir. Di tempat yang sama ternyata Akil juga bertemu dengan beberapa orang lainnya.
Memanfaatkan kesempatan tersebut Arbab menyambangi Akil dan berbicara cukup singkat. Setelahnya Arbab kembali bertemu dengan Umar Samiun dan menyerahkan kartu nama yang juga terdapat nomor rekening CV Ratu Semagat.

"Bagaimana Akil yang meminta, sedangkan uang itu saja dia tidak tahu. Saya tidak pernah menyampaikan ke Akil tentang pembicaraan saya dengan Umar menyangkut masalah uang itu," kata Arbab.

"Saya memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil keuntungan dari Umar."
 
Upaya Arbab untuk memanfaatkan situasi cukup berhasil karena pada akhirnya Umar Samiun memindahkan buku uang 1 milyar ke rekening tersebut dan hasil pilkada memenangkannya sebagai bupati terpilih. Namun demikian keberadaan uang tersebut tidak pernah diketahui Akil dan juga mempengaruhi persidangan karena semua Hakim memiliki pendapat yang sama dan bulat. [sam]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA