Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satgas Pungli Incar Penyalahgunaan Wewenang Di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 November 2016, 23:52 WIB
Satgas Pungli Incar Penyalahgunaan Wewenang Di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok
Boy Rafli Amar/Net
rmol news logo . Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar memastikan, Polri akan mengusut tuntas dugaan suap, pungli maupun penyalahgunaan wewenang yang menghambat pelayanan publik. Termasuk, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, Fajar Doni.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Boy meyakinkan tidak akan adanya intervensi dalam penuntasan kasus ini, terlebih suap, pungli dan penyalahgunaan wewenang saat ini memang menjadi incaran utama Satuan Tugas Sapu Bersih Pungatan Liar (Satgas Saber Pungli).

"Satgas Saber Pungli mengincar dugaan suap, praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang yang menghambat pelayanan publik dan merugikan masyarakat. Itu sudah ada aturan utk penyelidikan jadi tidak mungkin diintervensi, semua on the track untuk diselesaikan secara tuntas," tegas Boy, saat dikonfirmasi, Kamis (3/11).

"Pihak Polres Metro Jakarta Utara sudah paham apa yang harus dilakukan untuk menangani laporan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada pimpinan Bea Cukai Tanjung Priok," imbuhnya.

Penegasan sama disampaikan Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona menganai adanya kemungkinan intervensi atas pelaporan terhadap Kepala Bea Cukai Tanjung Priok. "Intervensi dianggap angin lalu saja," kata Bolly.

Mengenai perkembangan kasus ini, Bolly mengemukakan pihaknya telah menemukan adanya bukti permulaan atas laporan tersebut. Karenanya kasus ini telah ditingkatkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Ada bukti permulaan," singkatnya tanpa membeberkan bukti dimaksud.

Meski telah masuk penyidikan, namun Bolly mengakui pihaknya belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini. Polres Jakarta Utara masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memastikan apakah Fajar Doni dapat dijadikan tersangka.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldy Yuswan mengungkapkan jajarannya pada Minggu ini mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi dari Ditjen Bea Cukai. Fajar Doni diketahui telah diperiksa pada Selasa (25/06) lalu oleh Polres Jakarta Utara telah memeriksa Fajar Doni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ijin re-ekspor. Ketika itu Fajar Doni dicecar 25 pertanyaan oleh tim penyidik.

Pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Tanjung Priok ini bermula dari laporan PT Mitra Perkasa Mandiri atas lambatnya ijin reekspor yang dikeluarkan. Padahal rekomendasi telah dikeluarkan  Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai.

Diduga, ada kejanggalan tertentu di balik belum dikeluarkannya izin reekspor yang dimintakan. Kejanggalan ini, diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat Bea dan Cukai setempat. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA