Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tingkatkan Status Kasus Penyalahgunaan Wewenang Kepala Kantor Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 29 Oktober 2016, 06:54 WIB
rmol news logo Polres Jakarta Utara menaikkan status penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, Fajar Doni, ke tahap penyidikan.

"Sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Minggu depan kami akan meminta keterangan beberapa saksi dari Ditjen Bea Cukai," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldy Yuswan, saat dikonfirmasi wartawan.

Meski telah menaikkan status ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini kepolisian masih belum menetapkan status tersangka terhadap terlapor.

"Belum ada penetapan tersangka. Kami masih periksa saksi-saksi terlebih dahulu. Statusnya memang sudah ditingkatkan ke penyidikan," jelas Kasat Reskrim.

Sebelumnya, pada Selasa (25/6), Polres Jakarta Utara telah memeriksa Fajar Doni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ijin re-ekspor. Fajar Doni dicecar 25 pertanyaan oleh tim penyidik.

Pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Tanjung Priok ini bermula dari  laporan PT Mitra Perkasa Mandiri atas lambatnya izin reekspor yang dikeluarkan. Padahal rekomendasi telah dikeluarkan  Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai. Diduga, ada kejanggalan tertentu di balik belum dikeluarkannya izin re-ekspor yang dimintakan. Kejanggalan ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat Bea dan Cukai setempat.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, sebelumnya memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Sementara anggota Ombusman, Adrianus Meliala, pun menegaskan masalah penundaan izin re-ekspor ini sepatutnya tak cukup dilihat dari segi hukum. Namun juga harus dilihat dari dugaan mal administrasi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA