Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Telah Periksa Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 Oktober 2016, 07:47 WIB
rmol news logo Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, Fajar Doni, telah diperiksa oleh Polres Jakarta Utara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang izin re-ekspor.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan mengatakan, pemeriksan dilakukan sejak pukul 17.00 WIB, kemarin (Selasa (25/6).

"Ada sekitar 25 pertanyaan (untuk Fajar)," jelas Yuldi saat dihubungi wartawan.

Dijelaskan Kasat, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sembilan saksi. Mereka semua adalah pegawai Bea Cukai.

"Ada sembilan orang yang sudah diperiksa. Dari Bea Cukai Tanjung Priok dan Ditjen Bea Cukai," imbuhnya.

Pemeriksaan terhadap Kepala Bea Cukai Tanjung Priok ini bermula dari  laporan PT Mitra Perkasa Mandiri atas lambatnya pengurusan izin re-ekspor. Padahal rekomendasi telah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai. Diduga, ada kejanggalan di balik lambatnya izin re-ekspor. Kejanggalan ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat Bea dan Cukai setempat.

Sementara itu, anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, pun menegaskan bahwa masalah penundaan izin re-ekspor tak cukup dilihat dari segi hukum, tetapi juga harus dilihat dari dugaan mal administrasi.

"Memang kalau dibawa ke polisi pasti pihak kepolisian akan melihatnya dari aspek pelanggaran hukum saja. Padahal di luar itu bisa saja ada dugaan mal administrasi. Sebab secara umum, jika sesuatu yang tidak melanggar hukum nantinya, tidak berarti tidak melanggar mal administrasi. Mungkin saja ada mal administrasi kalau mereka menjalankan ketentuan terlalu kaku, terlalu curiga," jelas Adrianus.

PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Fajar Doni atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan menghambat reekspor barang. Kasus bermula ketika 6 Mei 2016 PT Mitra Perkasa Mandiri melakukan pemesanan barang berupa Plastic Resin (PP Homopolymer) HP401H, 4800 KG/Bags dengan kuantitas 120.00 MT kepada Bizaffinity PTE LTD Singapore.

Atas dasar pemesanan barang tersebut, Bizaffinity PTE LTD Singapore melakukan pengiriman barang pada 30 Mei 2016 melalui Pelayaran Pacific International Lines (PTE) LTD ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.  Namun terjadi salah pengiriman oleh Bizaffinity PTE LTD Singapore. Merujuk pada surat dikirimkan oleh Bizaffinity PTE LTD Singapore, PT Mitra Perkasa Mandiri kemudian mengirimkan surat kepada Kantor Bea Cuai Tanjung Priok yang ditembuskan ke Ditjen Bea Cukai. Surat itu ditindaklanjuti dengan pembukaan segel dan pemeriksaan terhadap muatan kontainer itu oleh P2 Direktorat Bea dan Cukai. Setelah pemeriksaan, P2 Dit Bea dan Cukai kemudian menyerahkannya kembali kepada PT Mitra Perkasa Mandiri sebagai importer untuk selanjutnya dilakukan re-ekspor dengan diawasi oleh KPU Tipe A Tanjung Priok. Hal itu tertuang dalam surat bernomor S-329/BC.10/2016 tanggal 25 Juli 2016.

Sesuai surat  hasil Hasil penelitian dan penyelesaian atas kasus tersebut, PT Mitra Perkasa Mandiri kembali mengajukan permintaan re-ekspor barang kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Surat permintaan re-ekspor nomor 0020/MPM-SP/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 ini juga ditembuskan kepada Direktur P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pada 2 September 2016, PT Mitra Perkasa Mandiri kembali mengirimkan surat Nomor 0031/SP-MPM/X/2016 kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok untuk meminta kepastian kapan dapat melakukan reekspor sebagaimana telah ditegaskan dalam surat Direktorat P2 sebelumnya. Namun hingga laporan laporan kepolisian dibuat, Kepala  Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai tidak pernah memberikan persetujuan re-ekspor. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA