Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menuturkan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama aparat hukum harus bisa aktif dan bersikap tegas.
Salah satunya menyangkut pengaduan importir PT Mitra Perkasa Mandiri ke kepolisian atas lambatnya izin re-ekspor yang dikeluarkan Bea dan Cukai Tanjung Priok.
"Kalau ternyata penundaan izin re-ekspor ini misalnya nggak jelas alasannya, atau ternyata ada pungli lain, harus bisa menindak tegas. Ini bisa juga jadi pintu masuk untuk menelusuri keterlibatan sampai ke pejabat di level atas, sampai ke Dirjen misalnya," kata Uchok.
"Jangan sampai investor dan pengusaha jadi enggan lagi berhubungan dengan Bea dan Cukai yang bergaya 'Pak Ogah'," imbuhnya di Jakarta, baru-baru ini.
Uchok menduga ada keganjilan yang perlu diusut tuntas. Apalagi jika rekomendasi telah dikeluarkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Ini
kan pembangkangan terhadap perintah atasan. Kantor Pusat BC mesti mempertanyakan hal ini, jika tidak, kuat diduga ada permainan," serunya.
Untuk diketahui, PT Mitra Perkasa Mandiri melaporkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Fajar Doni atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan menghambat reekspor barang. Kasus yang bermula dari kesalahan pengiriman barang impor awal Mei lalu, namun penahanan barang masih berlanjut meskipun rekomendasi izin reekspor sendiri sudah didapat dari di tanggal 25 Juli lalu.
Hingga laporan laporan kepolisian dibuat, Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai tidak pernah memberikan persetujuan untuk pengeluaran barang guna reekspor.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: