Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SUAP MK

Akhirnya Bupati Buton Jadi Tersangka KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 19 Oktober 2016, 22:38 WIB
Akhirnya Bupati Buton Jadi Tersangka KPK
Ilustrasi/Net
rmol news logo Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terlibat dalam kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Samsu diduga menyuap Akil untuk memenangkan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton pada tahun 2011. Saat itu, Samsu berpasangan dengan La Barky dengan didukung PAN, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP).

"Iya yang bersangkutan (Samsu Umar Abdul Samiun) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/10).

Lebih lanjut, Syarif belum membeberkan lebih jauh mengenai penetapan tersangka ini, termasuk mengenai nominal suap yang diberikan kepada Akil. Hal ini dikarenakan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

Samsu sendiri dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001.

Akil Mochtar saat ini telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menjalani masa hukuman penjara seumur hidup lantaran menerima suap dan janji terkait pengurusan sembilan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Tujuh di antaranya telah ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan sejumlah tersangka.

Sebelum Samsu Umar, KPK telah menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, sebagai tersangka. Dengan penetapan tersangka terhadap Samsu Umar, saat ini tinggal satu pilkada yang disebut dalam dakwaan Akil terindikasi suap, yakni Pilkada Provinsi Jawa Timur yang sekarang dipimpin Gubernur Soekarwo.

Dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar pada Agustus 2011. Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti Pilkada ini, yakni pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton yang melakukan penghitungan suara menyatakan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang. Keputusan KPU ini digugat oleh pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke MK.

Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA