Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bea Cukai Bogor Gerebek Pabrik Minol Di Depok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Oktober 2016, 07:52 WIB
Bea Cukai Bogor Gerebek Pabrik Minol Di Depok
Foto: KPPBC TMPA Bogor
rmol news logo Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bogor yang tergabung dalam operasi Halilintar II-2016 menggerebek produksi barang kena cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin (ilegal) di sebuah bangunan di Depok.

Kegiatan tersebut bermula dari informasi intelijen bahwa akan ada pengangkutan etil alkohol tanpa dilindungi dokumen cukai di wilayah Jawa Barat dengan menggunakan sarana pengangkut mobil minibus B-1532-TOT.

Pada Minggu (9/10) pukul 05.00 WIB petugas Bea dan Cukai melakukan pemantauan terhadap mobil minibus Suzuki APV warna hitam bernomor polisi B-1532 TOT yang keluar dari salah satu perumahan di Depok, Jabar, menuju Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Minibus itu berhenti di jalan Cipedak, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, dekat kampus ISTN dan dibawa kembali menuju perumahan.

Petugas Bea dan Cukai terus membuntuti yang menuju ke sebuah bangunan. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut kedapatan mengangkut barang kena cukai berupa etil alkohol 26 jerigen yang masing-masing berisikan 30 liter dan satu jerigen berisikan 20 liter. Kesemuanya tanpa dilindungi dokumen cukai.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap bangunan tersebut ditemukan lokasi pembuatan Barang Kena Cukai MMEA ilegal. Di dalam lokasi tersebut ditemukan pembuatan MMEA, bahan baku etil alkohol, bahan penolong dan hasil produksi berupa MMEA merek Mansion House jenis Vodka dan Mansion House jenis Whisky sebanyak 1.341 botol tanpa dilekati pita cukai.

Atas pemeriksaan tersebut, seorang laki-laki berinisial SS (34) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penyidikan dengan barang bukti berupa 1 unit mobil, peralatan produksi, bahan baku 957,5 liter Etil Alkohol, dan 1.341 botol MMEA merek Mansion House jenis Vodka dan Mansion House jenis Whisky telah dilakukan penyitaan.

Kemarin (Kamis, 13/10) sore, SS dan seluruh barang bukti yang disebutkan di atas ditunjukkan kepada media dalam gelar perkara di KPPBC TMPA Bogor, Jalan Pajajaran 18, Bogor.

Kepala KPPBC TMPA Bogor Gatot Hariyo Sutejo menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, SS memproduksi sendiri MMEA sejak tiga tahun lalu dengan perkiraan omset produksi 60-100 dus per bulan. MMEA itu kemudian dijual di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, secara keliling dengan harga Rp 400 ribu per dus yang masing-masing berisikan 24 botol untuk isi 250 ml dan Rp 500 ribu per dus untuk isi 350 ml (ukuran jumbo).

Dengan perkiraan kapasitas produksi rata-rata 100 dus @ 24 botol @ 350 ml per bulan, kegiatan itu berdampak hilangnya potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp 2.486.400.000.

Gelar perkara penindakan MMEA ilegal dari hasil operasi Halilintar II-2016 DJBC Jabar dan KPPBC TMPA Bogor ini disaksikan pula oleh jajaran aparat kepolisian dan TNI. Polisi menduga SS tidak bekerja sendirian.

Atas perbuatannya, SS dijerat pelanggaran Pasal 50 UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 11/1995 tentang Cukai, dengan ancaman penjara minimal satu tahun, paling lama lima tahun dan pidana paling sedikit dua kali lipat nilai cukai, dan paling banyak 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA