Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Penanganan Korupsi Oleh Kejatisu, BPK Diminta Bersikap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 Oktober 2016, 19:48 WIB
Soal Penanganan Korupsi Oleh Kejatisu, BPK Diminta Bersikap
Net
rmol news logo Penyidikan kasus korupsi pengadaan mobil dinas Bank Sumut yang menuai kontroversi terus menjadi sorotan Indonesia Audit Watch (IAW).

Sebagai upaya mengembalikan proses penegakan hukum sesuai koridor, hari ini (Rabu, 12/10) IAW resmi melayangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendesak auditor negara bersikap atas perilaku penyidik Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara (Kejatisu) dalam menjadikan tersangka seseorang terkait audit investigatif atas perhitungan kerugian negara.

"Dalam surat bernomor 17/IAW/PP/X/16 kami merasa semakin tidak bisa memahami mental model aparat kejaksaan yang kerap mentersangkakan seseorang atau beberapa orang dengan alasan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi hanya dengan dalih menghitung sendiri kerugian negara, menggunakan jasa penghitungan dari kantor akuntan publik," jelas Junisab Akbar selaku pendiri sekaligus ketua IAW dalam keterangannya.

Menurutnya, jika merujuk pada UU BPK dan UU Keuangan Negara maka peran terdepan untuk menjadi auditor terkait hal tersebut adalah fungsi BPK, bukannya kantor akuntan publik (KAP).

"Jikapun karena sesuatu hal proses penghitungan belum dilakukan BPK maka kebiasaan yang berjalan adalah minimal dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Kecuali terhadap permintaan penghitungan kerugian negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang bisa tanpa keduanya setelah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012," beber Junisab.

Tetapi, patut diketahui bahwa dalam putusan MK yang dimaksud selain BPK dan BPKP tidak juga disebut secara tegas penggantinya adalah KAP. Jadi, tidak ada penegasan bahwa KAP bisa secara otomatis digunakan jika yang menyidik kerugian negara adalah KPK. Apalagi jika penyidiknya kejaksaan tentu tidak bisa semena-mena memakai jasa KAP.

"Di Sumatera Utara seperti ada gejala memarakkan penggunaan jasa audit investigatif yang dilakukan kejaksaan menggunakan KAP," sesalnya.

Untuk itu, surat yang disampaikan IAW kepada BPK dalam rangka menanyakan peran KAP yang salah satu ukuran profesionalitasnya adalah berbayar bisa menggantikan peran auditor negara. Jika diperbolehkan, mengapa tidak sekalian peran penyidik digantikan oleh profesi hukum swasta lainnya dalam memproses penyidikan sekaligus penuntutan dugaan tindak pidana kerugian negara,

"Perilaku kejaksaan seperti di Sumut itu harus segera disikapi dengan tegas oleh BPK. Selain demi kepastian hukum tentu juga untuk menjaga martabat auditor negara. Jangan sampai peran negara seperti dibajak oleh swasta dengan menggunakan institusi pemerintah," ujar Junisab.

BPK seperti juga lembaga negara lain tentu memiliki tanggung jawab untuk menegakkan konstitusi dan aturan perundang-undangan. Penegakan aturan itu juga berguna dalam menegakkan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Kami mendesak BPK untuk segera mengambil keputusan sesuai perundangan agar perilaku seperti itu tidak bersifat massif di kemudian hari. Kecuali BPK sudah tidak peduli lagi terhadap keberadaan auditor negara," katanya.

Junisab berharap dalam waktu tidak terlalu lama publik bisa melihat keputusan untuk mengatasi penyimpangan perilaku tersebut.

"Permasalahan ini juga kita tembuskan ke Presiden RI, ketua DPR RI, ketua DPD RI dan ketua Mahkamah Agung," tegasnya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA