"Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini," kata Ketua majelis hakim PN Rejanglebong Heny Farida seperti dikutip
Antara, Kamis (29/9).
Sementara, empat terdakwa lain yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M. Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19) masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Selain itu, kelima pelaku juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.000, serta denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara.
Sidang yang terbuka untuk umum itu dipimpin Heny Farida dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Arlya Noviana Adam dan Novan Harpanto. Jalannya sidang dikawal puluhan petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Kelima terdakwa terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi vonis hakim, tim penasehat hukum kelima terdakwa yaitu M. Gunawan, Bahrul Fuadi dan Kristian Lesmana menyatakan akan pikir-pikir. Serta berupaya agar hukuman diringankan mengingat kelimanya belum pernah dihukum.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: