Pada Selasa sore kemarin (27/9), sidang kembali ditunda. Pasalnya, saksi tidak hadir dalam persidangan tersebut.
"Ini perkara sudah cukup lama, sejak tahun 2010 belum juga diputuskan. Bahkan, pelapornya Sudarno Mahyudin sudah meninggal pada 2014 lalu. Kami harap sidang kasus pemalsuan yayasan pendidikan bisa cepat selesai," ujar kuasa hukum Yayasan Wahidin, Yan Afdhal Muhammad, dalam keterangan pers.
Dia mengatakan, dalam kasus yayasan pendidikan di Bagan Siapi-api, ada dua orang yang menjadi terdakwa yakni Siti Masnuroh dan Poniman Asnim. Menurutnya, kasus ini sangat sederhana, dengan dakwaan terkait pemalsuan surat, akta dan surat keterangan.
Dia mengakui bahwa para saksi sudah sepuh. Dan juga banyak saksi yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Dalam agenda sidang yang digelar kemarin, tidak ada satupun saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang hadir. Jaksa menginformasikan bahwa dua orang saksi sudah meninggal dunia. Untuk saksi yang lain, belum menerima surat panggilannya.
"Saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan adalah saksi fakta, yang jadi obyek perkara," tegas Yan Afdhal.
Jaksa Penuntut Umum, Agung Hari, sempat mengatakan bahwa para saksi sudah dipanggil. Namun, para saksi itu mengaku belum menerima surat panggilan.
"Kami akan melakukan panggilan lagi, secara sah," jelasnya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: