Menurut dia, cara pandang mereka itu seperti pra Indonesia merdeka.
"Jadi teman-teman ada yang menolak itu pokoke kita ajak berdebat. Pikirannya itu kepada konsep pemidanaan sebelum Indonesia merdeka," ketusnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan, wewenang vonis hukuman bagi pelaku kejahatan bukan di tangannya.
"Itu urusan hakim, bukan urusan gua. Penghukuman itu urusan hakim," tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: