Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemalsu Akte Yayasan Wahidin Segera Masuk Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Agustus 2016, 17:38 WIB
rmol news logo Pelaku pemalsuan dokumen akte berdirinya Yayasan Wahidin yang ada di Bagansiapiapi, Riau, bakal segera duduk di kursi pesakitan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta per tanggal 8 Agustus lalu.

Pelaku sebanyak dua orang yakni Poniman Asnim alias Ke Tong Pho dan Siti Masnuroh. Keduanya sudah berstatus tahanan Kejati DKI Jakarta.

Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo membenarkan penyerahan berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Iya berkasnya sudah masuk di Kejati DKI," kata Waluyo saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/8).

Sementara Kuasa hukum Yayasan Wahidin, Afdhal Muhammad, mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan terpisah oleh jaksa.

"Poniman ditahan di Rutan Cipinang dan Siti Masnuroh ditahan di Rutan Pondok Bambu," terang Afdhal saat dikonfirmasi.

Dia juga mengatakan, pihaknya bakal mengawal jalannya kasus ini mulai dari penyidikan hingga masuk ke persidangan.

"Kami akan kawal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga keluar putusan oleh majelis hakim," ucap dia.

Dengan naiknya status kasus dan siap disidangkan ini sambung Afdhal merupakan kemenangan buat pendidikan di kota Bagansiapiapi, khususnya seluruh pengurus, pembina dan alumni dari Yayasan Wahidin yang ada di seluruh Indonesia.

"Ini sebagai pembuktikan bahwa apa yang dilakukan Poniman dan Siti itu salah dan kita tidak perlu was-was lagi," ucapnya.

Untuk diketahui, Poniman adalah tersangka pemalsu akte berdirinya Yayasan Wahidin. Sebenarnya yayasan itu berdiri sejak tahun 1963. Namun oleh Poniman diubah menjadi akte nomor 77 tahun 2008 tentang pendirian Yayasan Wahidin.

Saat mengajukan perubahan akte ke Notaris Siti Masnuroh, Poniman menggunakan kop surat PT Karya Tehnik Grup. Di situ Poniman selaku komisaris utama dan mengajukan akte baru ke Notaris Siti Masnuroh.

Perkara ini diusut oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 7 Maret 2010. Pelapor atas nama Sudarno Wahyudin selaku koordinator Yayasan Wahidin, dengan nomor laporan polisi LP/171/III/2010/Bareskrim. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengajukan pencegahan atas nama Poniman Asmin ke Ditjen Imigrasi.

Artinya, setelah enam tahun berjalan kasus ini baru bisa naik sidang. Sebelumnya juga, Poniman Asmin alias Ke Tong Pho melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah dua kali sidang praperadilan, akhirnya majelis hakim memenangkan penyidik Polda Metro dan kasus bisa dilanjutkan.

Atas perbuatannya Poniman dikenakan Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, sementara Siti Masnuroh adalah notaris yang mengubahkan akte, dia dijerat dengan Pasal 264 KUHP. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA